Pemalang, Wartadesa. – Ratusan pendukung Eka Prasetya Wardoyo, bakal calon (Balon) Kepala Desa Serang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang mendatangi kantor desa setempat untuk mendengarkan klarifikasi oleh Pengawas Pilkades terkait laporannya beberapa waktu lalu.
Seratus massa mendatangi balai desa sekira pukul 10.30 WIB, Senin (27/08) dengan meneriakkan yel-yel bubarkan Panitia, Tim Pengawas dan BPD Desa Serang. Massa menduga ada ketidakberesan terkait pelaksanaan ujian tertulis pemilihan kepala desa setempat, lantaran calon kades yang diduga tersangkut masalah sertifikat tanah, lolos tes.
Eka Prasetya Wardoyo, balon kades yang tidak lolos tes tertulis melaporkan dugaan perkara tindak penggelapan pembuatan sertifikat tanah oleh balon kades lainnya, Dul Sobar pada tahun 2013. Eka menduga Dul Sobar telah memalsukan pengisian data formulir L dalam persyaratan Administrasi Bakal Calon Kades Serang yaitu tentang surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan meluas di masyarakat.
Berdasarkan laporan Nomor 141 / 01 / TIMWASDES / 2018 tersebut, Tim Pengawas memberikan jawaban, “Tidak dapat menindaklanjuti laporan dengan alasan tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran Pilkades.” Jelas Tim Pengawas
Tim Pengawas menambahkan, bila pelapor tidak bersedia menerima keputusan tersebut dapat melanjutkan kasusnya dengan melaporkan ke PTUN. “Apabila dari pihak pelapor belum atau tidak menerima atas keputusan Tim Pengawas, kami menyarankan melakukan gugatan sesuai ketentuan jalur PTUN,” lanjutnya.
Eka mengaku akan membawa kasus tersebut ke PTUN, “Kami belum bisa menerima keputusan tersebut dan berencana akan melakukan proses hukum melalui jalur PTUN dan akan meminta klarifikasi juga kepada Panitia Pilkades Serang.” Tutur Eka Prasetyo Wardoyo. (WD)










