Batang, Wartadesa. – IK alias Sinok (30) perempuan warga Kel. Kauman Kec. Wiradesa, Kab. Pekalongan dan atau bertempat tinggal Jalan Sijambe baru Kel. Pekuncen Kec. Wiradesa, Kab. Pekalongan dibekuk Unit Reskrim Polsek Bandar karena diduga melakukan penadahan.
“Pelaku diduga melakukan pertolongan jahat atau penadahan 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Xenia type F600 warna silver metalik No.Pol. G-8575-FC, tahun 2004, atas nama M. Fadhil warga Dukuh Krajan Desa Wonokerto, Kec. Bandar, Kab. Batang, barang hasil kejahatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tersangka penggelapan sudah diproses sebelumnya), Rabu (10/5/17) sekitar pukul 13.30 WIB dirumahnya.” Ujar Kapolsek Bandar, AKP Yusi Andi Sukmana.
Kapolsek melanjutkan, mula kejadian pada Selasa (6/12/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Krajan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar, Batang, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara pelaku bersama dengan suaminya (Belum tertangkap/DPO) menerima gadai 1 (satu) unit KBM Daihatsu Xenia No.Pol. G-8575-FC yang diketahuinya barang tersebut patut diduga hasil dari kejahatan dari AK, 27, (pelaku penipuan dan atau penggelapan/sudah diproses) senilai Rp 10 juta, setelah itu oleh Pelaku Kbm kembali digadaikan kepada Su, warga Desa Siwalan, dengan nilai Rp 15 juta sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.
“Dari hasil gadai unit KBM itu dan uang tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolsek Bandar.
Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti berupa, satu unit Kbm Daihatsu Xenia type F600 warna silver metalik No.Pol. G-8575-FC, tahun 2004, satu eksemplar BPKB Kbm Daihatsu Xenia warna silver metalik No.Pol. G-8575-FC, tahun 2004, satu bendel surat perjanjian gadai mobil tertanggal 10 Desember 2016, dua lembar struk bukti pembayaran angsuran dari BCA, dan satu lembar KTP atas nama Mu.
Saat ini petugas tengah melakukan pendalaman untuk pengembangan dan mengejar pelaku lain. Karena diduga pelaku merupakan kelompok atau jaringan yang sudah beraksi di berbagai wilayah di pekalongan dan sekitarnya.
Pelaku akan jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tandas AKP Yusi Andi Sukmana. (Humas Polres Batang)