Batang, Waradesa. – PCC yang akhir-akhir ini menimbulkan banyak korban jiwa ternyata tidak termasuk dalam kategori narkoba. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang menyatakan PCC bukan termasuk narkotika.
Menurut Kepala BNN Batang, Teguh Budi Santoso PCC atau paracetamol caffeine carisoprodol bukan narkotika, melainkan obat dokter yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan melemaskan otot.
Namun begitu setiap pembelian ataupun penggunaan PCC harus menggunakan resep dan di bawah bimbingan dokter karena termasuk obat keras.
Menurut Teguh Budi Santoso, PCC biasa digunakan oleh para penderita penyakit jantung. Beberapa waktu terakhir kandungan Carisoprodol sudah tidak diperkenankan untuk diedarkan lagi oleh BPOM. Sehingga izin edar PCC juga seharusnya sudah ditarik.
Oleh karena itu, pengawasan serta razia ke apotek-apotek harus sering dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan menyasar obat-obatan yang mengandung Carisoprodol tersebut.
Teguh Budi Santoso menambahkan contohnya saja di Kendari PCC tersebut dijual oleh oknum-oknum tertentu dan disalahgunakan oleh anak-anak . Sementara efek yang timbulkan saat mengonsumsi PCC adalah seperti orang kesurupan dan mengerang kesakitan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding menilai obat-obatan keras seperti PCC digolongkan sebagai narkoba jenis baru. Sebab obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem syaraf seseorang dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan.
“Perlu segera ada pemberitahuan bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada,” kata Karding, Ahad (17/9).
Karding juga meminta aparat kepolisian, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan sosialisasi efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat. (WD)










