close
Hukum & Kriminal

Tiga tahun, pencuri gasak 15 motor di lima lokasi

curi disel

Pemalang, Wartadesa. – MD (43) yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian di area sawah Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, ternyata pelaku pencurian 15 motor di lima wilayah dalam tiga tahun terakhir.

Awalnya tidak mengakui telah melakukan tindak pidana lain,  pelaku pencurian diesel MD (43) yang tertangkap basah oleh Polisi dan warga saat beraksi di area sawah Desa Danasari Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang akhirnya tidak bisa mengelak setelah Polisi menemukan barang bukti kunci letter L di tempat kejadian perkara (TKP), senin (29/07).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan,  saat konferensi pers di halaman Mapolres Pemalang, Rabu (07/08).

“Setelah dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Pemalang Kota, ternyata yang bersangkutan juga melakukan pencurian motor,” jelas Kapolres.

Dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor, Kapolres menerangkan, pelaku menggunakan alat bantu kunci yang telah didesain sedemikian rupa.

“Sebelum melakukan pencurian, pelaku melihat kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan oleh pemiliknya dan dalam kondisi sepi,” ungkapnya.

Selain pelaku MD, Polres Pemalang juga mengamankan 2 orang penadah dari hasil tindak pidana pencurian motor tersebut.

“Ada satu tersangka yang sudah kita tangkap dan dua tersangka yang merupakan penadah dari kasus curanmor tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian 15 kendaraan bermotor di 5 kecamatan wilayah Kabupaten Pemalang dalam rentang waktu 3 tahun mulai tahun 2016 sampai 2018.

“Dari beberapa TKP yang diakui tersangka, kemudian Unit Reskrim Polsek Pemalang bersama Resmob Polres Pemalang melakukan penyelidikan,” terangnya.

“Melalui data fisik kendaraan baik nomor rangka maupun nomor mesin, Polres Pemalang berhasil mengamankan 11 kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian,” tambahnya.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, sejumlah 11 kendaraan bermotor tersebut masih di tangan penadah dan belum sempat dijual.

“Nantinya akan dijual, dari pengakuan tersangka, penadah akan mendapatkan uang setelah motor tersebut laku dijual,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 7 tahun,” pungkasnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : curi dieselpencuri motor