close
Hukum & Kriminal

Ulama gadungan, mobil rentalan digadaikan

ngaku ulama

Pemalang, Wartadesa. – Ada saja ulah yang dilakukan untuk memperdaya korban. Seperti dilakukan ‘ulama gadungan’ HRN (48), ia berpura-pura dan berperilaku layaknya seorang ulama untuk meyakinkan korbannya saat meminjam mobil kemudian digadaikan.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan,  mengungkapkan, tersangka berpenampilan seperti ulama, sehingga yang dipinjami kendaraan merasa yakin dan percaya pada tersangka.

Setelah korban yakin dan pecaya, tersangka meminjam dan menyewa mobil dengan perjanjian pembayaran setiap minggu sebesar Rp. 300 ribu. “Dalam melancarkan aksinya, tersangka meminjam dan menyewa kendaraan kepada korban dengan perjanjian pembayaran setiap minggu sebesar 300 ribu rupiah per harinya,” ungkap Kapolres.

Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Pemalang, ternyata tersangka telah melakukan penggelapan hingga 5 mobil. “Lima kendaraan yang digelapkan telah digadaikan oleh yang bersangkutan, harganya bervariasi antara 30 hingga 40 juta,” ungkap Kristanto.

Pada saat mengambil kendaraan, Kapolres Pemalang mengatakan pemegang kendaraan baik di wilayah Kabupaten Pemalang maupun luar kota bersikap kooperatif. “Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada korban lain yang akan melaporkan,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kristanto. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ulama gadungan