close
Hukum & Kriminal

Lagi transaksi pil koplo, Kampret ditangkap di persawahan

kampret
Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap pelaku pengedar pil koplo di Bojong, Jum'at (06/04)

Bojong, Wartadesa. – Peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo di Kota Santri makin merebak. Hal demikian membuat Satres Narkoba Polres Pekalongan meningkatkan upaya penanggulanan obat setan tersebut.

Jum’at (06/04),  Sat Res Narkoba Polres Pekalongan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo jenis dobel L di  Jalan Raya persawahan Desa Rejosari Kecamatan Bojong  Kabupaten Pekalongan, pukul 16.00 WIB.

Penangkapan pelaku bernama AWS alia Kampret (18), bermula dari laporan warga yang tidak bersedia disebut identitasnya, bahwa di daerah Bojong ada transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.

Petugas yang melihat ciri-ciri pelaku seperti laporan warga langsung mengamankan dan menggeledah pelaku .

Setelah digeledah, ditemukan dua buah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 11 paket dan tiga paket dobel L, masing-masing berisi 8 butir tiap paketnya.

Petugas juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 40 ribu  diduga hasil transaksi pembayaran, satu  buah handphone merk Advan warna Gold yang diduga pula sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli barang haram ini.

Pelaku ditangkap lantaran tidak memiliki ijin edar atas obat-obatan yang dibawanya. Dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Primer Pasal 197 subsider 196 UU RI No : 36 Th 2009 ttg Kesehatan yang berbunyi Setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ,dipidana dengan pidana penjara elama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,. (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Dalam hal ini Kasat Narkoba dengan tegas mengatakan, siapapun yang terlibat bisnis Haram ini akan ditindak sesuai prosedur dan sesuai dengan Hukum yang berlaku. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : doble LNarkoba