Bojong, Wartadesa. – Peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo di Kota Santri makin merebak. Hal demikian membuat Satres Narkoba Polres Pekalongan meningkatkan upaya penanggulanan obat setan tersebut.
Jum’at (06/04), Sat Res Narkoba Polres Pekalongan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo jenis dobel L di Jalan Raya persawahan Desa Rejosari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, pukul 16.00 WIB.
Penangkapan pelaku bernama AWS alia Kampret (18), bermula dari laporan warga yang tidak bersedia disebut identitasnya, bahwa di daerah Bojong ada transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Petugas yang melihat ciri-ciri pelaku seperti laporan warga langsung mengamankan dan menggeledah pelaku .
Setelah digeledah, ditemukan dua buah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 11 paket dan tiga paket dobel L, masing-masing berisi 8 butir tiap paketnya.
Petugas juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 40 ribu diduga hasil transaksi pembayaran, satu buah handphone merk Advan warna Gold yang diduga pula sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli barang haram ini.
Pelaku ditangkap lantaran tidak memiliki ijin edar atas obat-obatan yang dibawanya. Dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Primer Pasal 197 subsider 196 UU RI No : 36 Th 2009 ttg Kesehatan yang berbunyi Setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau kesehatan yg tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ,dipidana dengan pidana penjara elama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,. (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Dalam hal ini Kasat Narkoba dengan tegas mengatakan, siapapun yang terlibat bisnis Haram ini akan ditindak sesuai prosedur dan sesuai dengan Hukum yang berlaku. (Eva Abdullah)










