close
Hukum & Kriminal

Upal dengan Kualitas Mendekati Asli Beredar di Batang

upa

Warta Desa, Batang. – Peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Batang semakin meresahkan. Pasalnya, upal yang beredar mendekati kualitas aslinya. Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi mengungkapkan kualitas uang palsu mendekati uang asli.  Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku. Demikian disampaikan, Senin (27/05/2024) dalam keterangannya usai menangkap jaringan pembuat dan pengedar upal.

Penangkapan pelaku bermula ketika ada laporan dari pemilik warung yang menjual BBM jenis Pertalite di Desa Siguji Pecalungan.

“Pemilik warung yang menerima uang tersebut merasa curiga dan melaporkan kejadian ini kepada tim Abirawa Polres Batang,”kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasteyo saat konferensi pers, Senin 27 Mei 2024.

Pengungkapan bermula pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka T menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi H 6252 ASD, datang ke warung milik Warno. Lalu membeli Pertalite eceran sebanyak satu liter seharga Rp 13.000.

Dari laporan warga tersebut, petugas segera melakukan pengecekan dan mengikuti tersangka hingga ke waring makan di Kecamatan Bandar. Hasil pengembangan menyimpulkan bahwa uang palsu telah beredar di Desa Guci.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 22 lembar pecahan mata uang Rp100.000 yang disimpan oleh tersangka. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke rumah kontrakan tersangka di daerah Tirto Pekalongan.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebut pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial T (51) selaku pengedar upal dan S (55) sebagai pencetak upal.

“Ada satu pelaku berinisial SW yang masih buron, akan terus kami kejar,” katanya, Senin (27/5).

T merupakan warga asal Kabupaten Batang dan merupakan resdivis kasus curat yang baru keluar dua bulan lalu. Kemudian, S warga Wonosobo merupakan residivis pengedar uang palsu. Keduanya bertemu di Lapas Kedungpane Semarang.

Setelah keduanya keluar, S memodali T untuk membeli peralatan pencetak upal. T akhirnya berperan sebagai pengedar dan S pencetak. Sedangkan SW yang buron berperan sebagai bagian edit gambar dan scan gambar uang palsu.

Para pelaku mulai beraksi mengedarkan uang palsu pada 15 Mei 2024. Uang palsu sudah beredar di sekitar kawasan industri terpadu Batang (KITB) yaitu di Desa Surodadi, Desa Plelen di Kecamatan Gringsing serta sekitar Kecamatan Banyuputih.

T membayar dengan uang pecahan Rp 100.000, dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000.

“Pelapor curiga karena uang tersebut terasa lebih tebal dan kasar, sehingga mengikuti tersangka hingga wilayah Blado. Pelapor kemudian melapor ke petugas Polsek Bandar dengan bantuan saksi di area Terminal Bandar,” jelas AKBP Nur Cahyo.

Kemudian polisi mengamankan T di warung makan dan menemukan 22 lembar uang pecahan Rp 100.000 di saku celana dan dompetnya. Lalu dilakukan pengembangan oleh Tim Abirawa Polres Batang yang menemukan uang palsu senilai Rp 3.100.000 di atap rumah T.

Dari informasi tersangka T, polisi menangkap S di kontrakan di Perum Pepabri, Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Tim Abirawa menemukan uang palsu siap edar senilai Rp 4.600.000 dan peralatan untuk membuat uang palsu.

Pihak kepolisian menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 total Rp 10.000.000. Lalu 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar. Kemudian 16 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar. Uang asli Rp 87.000. Kemudian Peralatan dan bahan untuk membuat uang palsu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menambahkan kualitas uang palsu mendekati uang asli. Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

 

Sumber: Ayo Batang

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : Batangupal