Batang, Wartadesa. – Jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan membekuk tiga orang debt collector (penagih hutang) yang telah menarik paksa truk milik warga Pemalang di Jalan Raya Wiradesa. Sementara itu satu rekan mereka kabur dan jadi buron polisi.
Aksi penarikan paksa itu sendiri bermula ketika pemilik truk atas nama Heru Kundhimiarso, warga Pemalang melapor ke Sat Reskrim Polres Pekalongan. Dia melaporkan truck miliknya dirampas oleh para debt collector di Jalan Raya Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis, 28 Mei 2020, mendapat laporan ada debt colletor merampas 1 unit truk dengan Nopol G 1508 NG di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan. Dan oleh para pelaku, truk hasil rampasan tersebut coba dibawa kabur ke arah Semarang. Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman.
Proses penangkapan terhadap debt collector atau tersangka ini cukup menegangkan. Pemilik truk, Sat Lantas Polres Pekalongan dan Reskrim, para pelaku perampasan terlibat kejar-kejaran di jalan raya pantura, kemudian ke Kota Pekalongan hingga akhirnya masuk tol Batang arah Semarang. Para pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu tol Kalikangkung, Semarang, setelah sebelumnya pintu tol tersebut diblokir oleh petugas tol dan polisi setempat.
“Mendapat informasi kendaraannya dirampas pemilik langsung melapor. Dengan bantuan aparat kepolisian PJR Polda Jateng dan PJR Subah, kendaraan hasil rampasan akhirnya dihentikan di gerbag tol Kalikangkung. Pelaku yang diamankan digelandang ke Polrestabes Semarang,” ujar AKP Poniman.
Heru Kundhimiarso, pemilik truk, mengungkapkan bahwa kendaraannya dirampas saat dibawa oleh sopir di Jalan Wiradesa. “Saat dirampas, sopir saya sempat mempertahankan trucknya, dan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar. Para debt collector sendiri ditangkap, sudah hampir sampai Semarang,” ungkap Heru, Sabtu (30/05)
Ketika dilakukan penangkapan di pintu tol Kalikangkung, Semarang, para Debt collector sempat adu mulut dengan pemilik truk dan nyaris terjadi keributan. Bahkan para hendak mengkeroyok pemilik truk, meski di lokasi tersebut terdapat beberapa polisi yang mengamankan. Para debt collektor beralasan bahwa pengambilan paksa tersebut lantaran pemilik tidak membayar angsuran sejak Maret.
Namun pemilik menolak, karena perampasan tersebut dinilai melanggar hukum. “Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena kami juga masih menganggsur, dan ini sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Heru.
Adapun empat orang yang kemudian dijadikan tersangka kasus ini. Mereka adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Desa Bojongbata, Pemalang. Amat Faturohman alias Uuk, warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Batang. Satu tersangka yang saat ini buron adalah Siswanto alias Kopyor alias Anto, warga Kelurahan Karangasem Selatan, Batang.
Usai diperiksa di Polrestabes Semarang, para pelaku dijemput Satuan Reskrim Polres Pekalongan (Kajen). Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Pekalongan (Kajen) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Eva Abdullah)










