Warta Desa, Pekalongan, 14 Maret 2025. – Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum ormas berteriak-teriak kepada perawat di Puskesmas Kajen 1, Kabupaten Pekalongan, viral di media sosial. Dalam video tersebut, oknum tersebut tampak emosi saat berkomunikasi dengan tenaga medis. Menanggapi kejadian ini, pihak Puskesmas Kajen melalui staf TU, Kristianto, memberikan klarifikasi terkait duduk perkaranya.
Menurut Kristianto, pasien yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, sehingga pihak puskesmas harus mengupayakan pengajuan program Universal Health Coverage (UHC), yang sedang digencarkan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. “Dengan program UHC, warga cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. Namun, proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar 30 menit hingga terkonfirmasi ACC oleh pihak BPJS,” jelasnya.
Selain itu, sebelum pasien mendapatkan layanan, pihak puskesmas juga harus melakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui jenis penyakitnya. “Hal ini wajar dalam prosedur pelayanan kesehatan. Kami memahami bahwa saat sakit, semua orang ingin segera mendapatkan penanganan, tetapi ada proses yang harus dilalui,” tambah Kristianto.
Ia menegaskan bahwa pihak puskesmas tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa pelayanan kesehatan, khususnya melalui program UHC, memang membutuhkan waktu untuk verifikasi agar semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak oknum ormas terkait video yang beredar tersebut. (Agung)










