Warta Desa, Kabupaten Pekalongan, 14 Maret 2025. – Warga Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa 2024 untuk proyek pengeboran sumur air bersih senilai Rp 146.569.000. Proyek yang telah berjalan selama empat bulan ini belum rampung, meskipun saat ini sudah memasuki tahun 2025.
Selain keterlambatan, warga juga menyayangkan lokasi pengeboran yang berdekatan dengan sumur bor Pamsimas lama di dekat balai desa. Padahal, dalam musyawarah desa sebelumnya, pengeboran seharusnya dilakukan di Dukuh Simbang untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga di wilayah tersebut.
Pelaksana Proyek: Pengeboran Masih Berjalan
Arifin, pelaksana proyek yang berasal dari Panjang, Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima pembayaran Rp 35 juta dari total anggaran yang direncanakan sebesar Rp 60 juta. “Sumur ini nantinya hanya untuk cadangan apabila sumur yang lama mengalami kekeringan atau tidak berfungsi,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa proyek akan diselesaikan sesuai perjanjian.
Sementara itu, Kepala Desa Kalimojosari, Sahirul Alim, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa keterlambatan ini murni masalah teknis. “Lokasinya tanah bebatuan, jadi pengerjaannya mundur dan tidak sesuai target. Untuk Pak Arifin sudah menerima Rp 50 juta, karena belum selesai maka belum dibayar semua,” jelasnya.
Regulasi Pengelolaan Dana Desa
Berdasarkan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa, anggaran yang dialokasikan untuk tahun tertentu seharusnya digunakan dalam tahun anggaran yang sama. Jika proyek ini baru berjalan atau belum selesai pada 2025, maka ada konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.
Beberapa aturan yang mengatur pengelolaan Dana Desa di antaranya:
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- PMK No. 190/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Jika proyek tertunda tanpa alasan yang jelas, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, kasus ini bisa masuk ke ranah hukum, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi.
Sanksi yang Bisa Diberikan:
Administratif: Teguran dari Inspektorat atau Dinas PMD, penundaan pencairan Dana Desa berikutnya, hingga pemberhentian pejabat desa jika terbukti lalai.
Hukum: Jika ada indikasi korupsi, pihak terkait bisa dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman pidana dan denda.
Dinas PMD: Proyek Bisa Dilanjutkan Jika Masuk SILPA
Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan melalui Novita menjelaskan bahwa jika proyek tidak bisa diselesaikan dalam tahun anggaran 2024, maka sisa anggaran harus masuk dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan dapat digunakan kembali pada 2025 melalui APBDes Perubahan.
“Jika proyek tertunda karena alasan tertentu, maka anggaran yang belum terpakai masuk SILPA dan bisa digunakan kembali tahun berikutnya dengan mekanisme yang sesuai aturan,” jelas Novita.
Warga Minta Transparansi dan Kejelasan
Hingga kini, warga masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait transparansi penggunaan anggaran dan alasan perubahan lokasi pengeboran. Mereka berharap proyek ini segera diselesaikan sesuai kesepakatan awal agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut di masyarakat. (Rohadi)










