close
wartadesa.net_20250822_162300_0000
PEKALONGAN, JATENG – Puluhan warga Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan cafe remang-remang yang diduga menjual minuman keras (miras) dan menjadi tempat prostitusi, Jumat (22/8/2025). Dalam aksi tersebut, warga memasang spanduk besar di sejumlah titik strategis desa sebagai simbol protes keras. Mereka menilai keberadaan cafe tersebut mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat. Gerakan ini dipelopori oleh Forum Peduli Bojongminggir (FPB) yang digagas para kyai dan sesepuh desa. Ketua FPB, H. Sukarjo, menegaskan aksi ini sebagai wujud komitmen warga menjaga desa agar tetap bersih dari praktik yang merusak moral. > “Dengan pemasangan spanduk ini, kami ingin menegaskan penolakan terhadap cafe penjual miras. Lingkungan harus dijaga agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi keluarga,” tegasnya. Pendamping warga, Mustadjirin, juga memberi ultimatum. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada langkah nyata, warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar dengan melibatkan ibu-ibu pengajian dan komunitas pemuda Bojongminggir. Aksi ini mendapat dukungan luas. Banyak warga hadir langsung untuk menunjukkan solidaritas. Ketua Forum Masyarakat Sipil Indonesia (Formasi), Mustadjirin, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP bertindak tegas. > “Kami minta ada tindakan nyata. Jangan biarkan tempat-tempat maksiat menjamur di Pekalongan yang dikenal sebagai kota santri. Apalagi ada gudang miras di utara Masjid Jami’ Bojong Selatan, Pasar Bojong. Itu harus segera ditutup dan disegel,” ujarnya. Menindaklanjuti aspirasi warga, pihak Forkompimcam Bojong mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik warung dan kafe. Surat tertanggal 22 Agustus 2025 itu berisi perintah penghentian aktivitas yang diduga terkait miras, togel, maupun praktik prostitusi, dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, kebijakan ini menuai keberatan. Kiswanti, salah satu pemilik warung, menilai teguran itu tidak adil. > “Kalau soal miras saya akui salah, tapi kalau dibilang ada prostitusi dan togel, itu tidak benar. Saya jualan warung makan, masa mau ditutup juga? Ruko ini saya beli Rp75 juta, status hak guna pakai, dan tiap tahun tetap bayar pajak bangunan Rp300–400 ribu ke desa,” ungkapnya. Warga berharap pemerintah dan aparat dapat menindak tegas praktik penjualan miras tanpa mengorbankan pedagang kecil yang tidak terlibat langsung. Aksi ini juga menjadi peringatan agar pihak-pihak yang mendirikan usaha sejenis tidak lagi mengganggu ketertiban serta kehidupan masyarakat Desa Bojongminggir.
Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian