Karangdadap, Wartadesa. – Warga Desa Kaligawe, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhr (TPA) sampah Kabupaten Pekalongan. Penolakan warga tersebut terungkap dalam sosialisasi yang digelar kemarin, Rabu (27/03) pukul 14.00 WIB di balai desa setempat.
Penolakan warga disampaikan oleh Karangtaruna/pemuda setempat dalam sesi tanya jawab dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Camat Karangdadap, Kapolsek Karangdadap, perwakilan Danramil Kedungwuni, perwakilan Dinas Perkim dan LH Kab. Pekalongan, kepala desa dan perangkat desa Kaligawe, ketua BPD, LPMD, tokoh masyarakat dan karang taruna desa Kaligawe.
Menurut warga, mereka tidak setuju jika Desa Kaligawe dibangun TPA sampah Kabupaten Pekalongan dan tidak menginginkan lagi ada sosialisasi lanjutan. Sosialisasi yang digelar kemarin merupakan kali kedua.
Penolakan dari warga, Karangtaruna dan pemuda desa setempat tersebut akhirnya dibuatkan berita acara penolakan oleh kepala desa setempat, Patikhin. Berita acara ditandatangani oleh warga untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dengan begitu, pemuda, Karangtaruna dan sebagian warga desa Kaligawe yang menolak pembangunan TPA tidak menginginkan lagi diadakannya sosialisasi lanjutan.
Sementara itu, Kapolsek Karangdadap AKP Guntur Tri Harjani, menyarankan kepada warga dan pemuda lebih baik program pemerintah ditonton atau dilihat dulu, kami berharap pada sosialisasi berikutnya biarlah diputarkan dulu video-video berkaitan dengan pengolahan ini baru kalau tidak setuju bisa disampaikan. “Beri kesempatan pada pemerintah daerah untuk menambah wawasan kita semua,” ujarnya.
Patikhin selaku kepala desa Kaligawe menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan yang ke dua kalinya tentang pengolahan TPA dan yang punya gawe adalah pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini melalui Dinas Perkim (permukiman).
Dinas Perkim dan LH Kab. Pekalongan melalui Ari Lanang menjelaskan bahwa TPA lama di Kajen lokasi atau tempat sudah tidak memungkinkan sehingga butuh lokasi atau tempat baru, oleh sebab itu Pemkab Pekalongam kalau sudah ada lokasi akan bangun TPA yang ramah lingkungan sesuai standart yang tidak akan mencemari lingkungan. “Setelah melalui kajian karekteristik tanah letak dan jarak adalah di desa Kaligawe, harapan kami atas nama pemerintah mohon kerjasamanya agar proyek ini dapat berjalan,” ujarnya.
Ari menambahkan untuk tidak berfikir negatif dulu mendengar kata sampah, dalam hal ini nanti akan dibangun tempat pengolahan sampah dengan teknologi yang sangat baik dimana tidak akan mencemari lingkungan dengan baunya ataupun dampak lain. Bahwa dalam pemilihan lokasi memang dicari lokasi yang jauh dari pemukiman warga dengan minimal jarak sekitar 1 kilometer, selain itu juga akan dibangun fasilitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan, bisa sebagai tempat wisata edukasi bahkan akan dibangun juga sarana bermain anak.
Lebih lanjut Ari menegaskan, pemerintah dalam hal pengolahan sampah tidak sembarangan, kita akan menggunakan ahli-ahli yang sudah sangat membidangi sehingga akan tercipta tempat pengolahan sampah yang baik tidak seperti yang kita kira yaitu seperti TPA yang dulu.
Camat Karangdadap Abdul Qoyyum yakin bahwa pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak akan membuat program yang merugikan atau menciderai warganya, karena penentuan pemilihan lokasi diantaranya lokasi minimal 1 kilometer dari pemukiman, kemudian ada membran penyaringan yang nantinya tidak mengotori sungai, tidak menimbulkan bau dan juga dibikinkan sarana wisata dan permainan anak-anak. (WD)










