Warta Desa, Kambangan, Blado, Batang — Ketegangan terjadi di Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, setelah warga menemukan sebanyak 49 prasasti proyek pembangunan desa dari tahun 2017 hingga 2024 yang seharusnya terpasang di lokasi kegiatan, justru menumpuk di Balai Desa Kambangan.
Temuan tersebut mencuat bersamaan dengan aksi demo warga pada kasus kepala desa pada malam hari, didapati sedang bersama seorang perempuan yang suaminya tengah merantau. Situasi ini membuat warga semakin mempertanyakan integritas dan transparansi pemerintah desa.
Dalam aksi itu, warga bersama sejumlah aktivis lokal memeriksa sejumlah titik pembangunan dan tidak menemukan prasasti proyek yang terpasang sebagaimana mestinya.
“Prasasti proyek itu seharusnya sudah terpasang di lokasi pembangunan, bukan ditumpuk di kantor desa. Ini jelas harus menjadi perhatian serius,” tegas salah satu koordinator aksi di hadapan warga.
Kurangnya Transparansi Picu Kecurigaan Warga
Warga menilai keberadaan prasasti di lokasi pekerjaan adalah bagian penting dari mekanisme keterbukaan penggunaan dana desa. Informasi mengenai anggaran, sumber dana, tahun anggaran, hingga pelaksana pekerjaan seharusnya dapat dibaca langsung di lokasi pembangunan.
Tidak terpasangnya prasasti disebut membuat masyarakat bertanya-tanya terkait kelengkapan administrasi dan akuntabilitas kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Kambangan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan puluhan prasasti tersebut tidak dipasang.
Aturan Jelas Mengatur Transparansi Proyek Desa
Walau belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran tertentu, sejumlah regulasi sebenarnya mengatur dengan tegas kewajiban pemasangan papan informasi proyek, antara lain:
1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengharuskan pemerintah desa menyampaikan informasi APBDes dan kegiatan pembangunan secara transparan, lengkap dengan dokumentasi yang dapat diakses masyarakat.
2. Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012
Setiap proyek wajib memasang papan informasi atau prasasti sebagai bentuk pertanggungjawaban publik serta identifikasi kegiatan.
Warga Desak Inspektorat Batang Turun Tangan
Melihat banyaknya prasasti yang tidak terpasang dan isu yang berkembang di masyarakat, warga meminta agar Inspektorat Kabupaten Batang melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi pembangunan Desa Kambangan.
Masyarakat berharap pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar kepercayaan publik bisa kembali pulih. (Rohadi)










