close
Berita DesaDana Desa

49 Prasasti Proyek Desa Kambangan Sejak 2017 Ditemukan Menumpuk di Balai Desa, Warga Demo dan Pertanyakan Transparansi

kambangan

Warta Desa, Kambangan, Blado, Batang — Ketegangan terjadi di Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, setelah warga menemukan sebanyak 49 prasasti proyek pembangunan desa dari tahun 2017 hingga 2024 yang seharusnya terpasang di lokasi kegiatan, justru menumpuk di Balai Desa Kambangan.

Temuan tersebut mencuat bersamaan dengan aksi demo warga pada kasus kepala desa pada malam hari, didapati sedang bersama seorang perempuan yang suaminya tengah merantau. Situasi ini membuat warga semakin mempertanyakan integritas dan transparansi pemerintah desa.

Dalam aksi itu, warga bersama sejumlah aktivis lokal memeriksa sejumlah titik pembangunan dan tidak menemukan prasasti proyek yang terpasang sebagaimana mestinya.

“Prasasti proyek itu seharusnya sudah terpasang di lokasi pembangunan, bukan ditumpuk di kantor desa. Ini jelas harus menjadi perhatian serius,” tegas salah satu koordinator aksi di hadapan warga.

Kurangnya Transparansi Picu Kecurigaan Warga

Warga menilai keberadaan prasasti di lokasi pekerjaan adalah bagian penting dari mekanisme keterbukaan penggunaan dana desa. Informasi mengenai anggaran, sumber dana, tahun anggaran, hingga pelaksana pekerjaan seharusnya dapat dibaca langsung di lokasi pembangunan.

Tidak terpasangnya prasasti disebut membuat masyarakat bertanya-tanya terkait kelengkapan administrasi dan akuntabilitas kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Kambangan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan puluhan prasasti tersebut tidak dipasang.

Aturan Jelas Mengatur Transparansi Proyek Desa

Walau belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran tertentu, sejumlah regulasi sebenarnya mengatur dengan tegas kewajiban pemasangan papan informasi proyek, antara lain:

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengharuskan pemerintah desa menyampaikan informasi APBDes dan kegiatan pembangunan secara transparan, lengkap dengan dokumentasi yang dapat diakses masyarakat.

2. Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012

Setiap proyek wajib memasang papan informasi atau prasasti sebagai bentuk pertanggungjawaban publik serta identifikasi kegiatan.

Warga Desak Inspektorat Batang Turun Tangan

Melihat banyaknya prasasti yang tidak terpasang dan isu yang berkembang di masyarakat, warga meminta agar Inspektorat Kabupaten Batang melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi pembangunan Desa Kambangan.

Masyarakat berharap pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar kepercayaan publik bisa kembali pulih. (Rohadi)

Terkait
Tiga titik longsor di Lebakbarang, akses warga tertutup

Lebakbarang, Wartadesa. - Hujan deras dan kondisi tanah labil di wilayah Lebakbarang Kabupaten Pekalongan membuat wilayah tersebut kembali mengalami longsor. Read more

Sekdes dilarang masuk politik praktis

Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk Read more

Bupati Batang ngudoroso bersama warga

Batang, Wartadesa. - Bupati Batang, Wihaji memberikan bantuan beras kepada para janda dan jompo di Desa Bawang Kecamatan Blado, Rabu Read more

Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

Kajen, Wartadesa. - Pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan Dana Desa (DD) harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelaksanaan bantuan DD harus Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Bladokambangan