Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara toko sembako menyediakan minuman keras (miras), Dasmi dilaporkan warga ke Polsek Petarukan, Jum’at (19/01). Dasmi (67), warga Dusun Lemah Duwur Rt. 04/04 Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang akhirnya terjaring razia.
Kapolsek Petarukan AKP Amin Mezi mengungkapkan bahwa, “atas dasar laporan masyarakat di Warung Sdri. Dasmi selain berjualan sembako juga didapati menjual miras, yang disimpan ditumpukan sembako yang berada di gudang. Petugas melakukan penyamaran guna mengetahui keberadaan penyimpanan miras dan setelah transaksi didapati tiga buah botol miras cap Orang Tua.” Tuturnya.
Barang bukti selanjutnya disita dan Dasmi menandatangani Surat Tanda Penyitaan dan akan dialakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang. “Selanjutnya yang bersangkutan di berikan Surat Tanda Penyitaan (STP) agar menghadiri pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Petarukan dan melaksanakan sidang di Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2018,” lanjut Amin.
Pelaku akan dijerat hukuman satu bulan kurungan serta enam bulan hukuman percobaan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 13,14,15 Jo 29 Perda Kab. Pemalang no.11 tahun 2012, tentang pengawasan, pelarangan dan pengendalian minuman ber alkhohol. (Eva Abdullah)










