Batang, Wartadesa. – 18.122 ribu warga di Kabupaten Batang Jawa tengah terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemililihan Umum Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 mendatang, pasalnya mereka belum melakukan perekaman data e-KTP.
Persyaratan warga yang masuk daftar pemilih harus memiliki KTP elektronik. Pemilih harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan KTP elektronik atau suket (surat keterangan) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten, tutur Nur Togan, anggota Divisi Perencanaan dan Data KPUD Kabupten Batang, Senin (05/03).
Nur Tofan menambahkan berdasarkan hasil coklit petugas ditemukan belasan ribu pemilih belum melakukan perekaman e-KTP, “Berdasar hasil pencocokan dan penelitian ditemukan 18.122 pemilih potensial belum melakukan perekaman KTP lektronik,” katanya.
Menurut Nur Tofan ada tiga syarat yang harus dilakukan oleh pemilih agar tercatat, yakni, melakukan perekaman e-KTP, melakukan perekaman tetapi belum mempunyai e-KTP, dan hanya mempunyai surat keterangan pengganti e-KTP.
Apabila pemilih sudah memenuhi syarat, lanjut Nur Tofan, tetapi belum melakukan perekaman, pemilih harus menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka ada pada data base kependudukan.
“Oleh karena, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus berupaya agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan suket dan menggunakan hak pilihnya pada Pilgub 2018,” katanya. (Sumber: Antara)