Warta Desa, Batang, 16 Juni 2025. – Sedang asik bermain judi remi di sebuah poskamling, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, HS dibekuk petugas Satreskrim Polres Batang, Ahad malam (15/06/2025) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Imam mengungkapkan bahwa HS ditangkap usai laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya perjudian yang kerap berlangsung di lingkungannya. “Pelaku kita tangkap karena terlibat perjudian jenis kartu kemarin,” ungkap AKP Imam Muhtadi, Senin 16 Juni 2025.
“Berdasakan laporan masyarakat, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan, dan saat mendatangi lokasi kedapatan ada tiga orang yang tengah bermain judi kartu dengan taruhan sejumlah uang,” terang Imam Muhtadi.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai dengan nominal ratusan ribu rupiah, dan beberapa barang lain yang diduga terkait praktik perjudian tersebut.
“Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu dan uang tunai yang jadi taruhan,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku utama merupakan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
Akibat perbuatannya itu, Kades S dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (.*.)










