close
Hukum & Kriminal

Bawa Sabu 0,34 Gram, Oknum PNS Kabupaten Pemalang Diringkus Polisi

ilustrasi sabu
ilustrasi

Pemalang, Wartadesa. – Oknum PNS ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang pada Sabtu (18/04/2020) sekitar jam 20.00 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku membuang sabu namun berhasil kami temukan,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Rusmanto, Kamis petang (23/04/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali mengkonsumsi narkoba. Dalam penangkapan, sabu belum sempat dikonsumsi dan kita masih menunggu hasil tes dan Nanti Pelaku kita mejerat pasal 112 (1) undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.

Meski dilakukan penangkapan dan sudah dijerat dengan pasal kepemilikan Narkotika, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap oknum PNS tersebut. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan medis mengidap penyakit TBC dan BS saat ini berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona (Covid-19).

“Pelaku tidak kami tahan untuk menghindari penularan terhadap tahanan lainya, “jelasnya. (sumber: kabar pemalang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pns bawa sabu