Pekalongan Kota, Wartadesa. – Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itulah yang menimpa pada Amat Jauhari (33), warga Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan saat meminjamkan motornya pada rekannya, Khoirul Anam (25) warga Desa Kalilembu Rt. 02/01 Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Motor Amat Jauhari digadaikan oleh Khoirul Anam tanpa sepengetahuan korban. Sedang uang hasil gadai digunakan pelaku untuk foya-foya, setelah sebelumnya Anam buron selama tiga pekan. Pelaku ditangkap Polsek Pekalongan Barat pada Senin (27/3)
Kejadian yang masuk pada tindak kriminal penggelapan tersebut bermula saat saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Bank untuk membuat ATM pada hari pada hari senin (6/3), kemudian ditengah jalan korban diminta untuk turun dan menunggu dengan alasan pelaku akan meminjam helm dengan membawa sepeda motor milik korban. Setelah menunggu beberapa lama pelaku tak kunjung kembali.
Ternyata pelaku tidak mengambil helm seperti janjinya, melainkan malah pergi ke kantor pembiayaan untuk menggadaikan motor korban. Demikian sesuai dengan pengakuan korban setelah digelandang petugas Polsek Pekalongan Barat.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor beat bernomor polisi G 4789 QT digadaikan dengan nominal Rp 3 juta dan uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya masih tersisan 42 ribu rupiah.
Kini tersangka Amat Jauhari dan Barang bukti telah di amankan di Polsek Pekalongan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (WD, tribratanewspekalongankota)










