Pemalang, Wartadesa. – Polsek Pemalang Polres Pemalang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol B 3320 KLH tahun 2010 warna merah hitam yang dilakukan oleh HRS (22) warga Kelurahan Mulyoharjo Pemalang. Jum’at (13/10).
Kejadian berawal ketika pada hari Ahad (10/9) sekitar jam 04.00 WIB, pada saat Puji Haryanto (33) warga Desa Kabunan Kec.Taman Kab.Pemalang sedang berada di Balai Latihan Kerja (BLK) bersama dengan pelaku.
HRS kemudian meminjam sepeda motor milik Puji tersebut, dengan alasan hendak menjemput temannya di kos-kosan. Selanjutnya korban menyerahkan sepeda motor miliknya beserta STNK dan kunci kontaknya.
Akan tetapi sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan keberadaan tersangka juga tidak diketahui.
Pada Rabu (11/09) sekitar jam 22.00 korban mendapat informasi keberadaan tersangka. Kemudian korban melapor ke Polsek Pemalang.
Atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pemalang dipimpin Kanit Reskrim menuju ke alamat tersangka dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap selanjutnya menyita barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan oleh tersangka kepada NR alias BL seharga Rp 3,5 juta, selanjutnya diamankan di Polsek Pemalang .
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit SPM Honda Vario No.Pol B-3320-KLH, tahun 2010 seharga Rp.8,5 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Pemalang Ipda Edy. (Humas Polres Pemalang)










