Karangdadap, Wartadesa. – Ahmad Rozi (37) warga Desa Kalilembu Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia melakukan penggelapan motor milik Sibeng Kurniasih (23) warga Desa Larikan Kecamatan Doro.
Kejadian bermula pada Selasa (20/6), Rozi meminjam kendaraan untuk bekerja, namun saat Sibeng Kurniasih meminta kendaraanya kembali, pekalu menyampaikan kendaraannya sudah digadaikan.
Mendengar hal tersebut, Sibeng akhirnya melaporkan kejadian ke Mapolsek Doro karena mengalami kerugian Rp. 19 juta.
Setelah mendapat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Polsek Doro bertindak cepat dengan mengamankan pelaku penggelapan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WD)










