Pemalang, Wartadesa. – Dua pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini terpaksa harus digelandang di kantor polisi. MDP, warga Desa Ketapang dan MRJ, warga Desa Rowosari kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang ditangkap petugas setelah membobol kios milik warga, Selasa (10/04).
Kedua tersangka diringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Polres Pemalang, Polda Jateng, Bripka Arif Rohman, bersama dua orang anggotanya Kemarin.
Kedua pelaku menjalankan aksinya pada hari Ahad (08/04) pukul 05.30 WIB. Mereka menggasak barang-barang toko milik Setiawan Bayu Aji, warga Desa Pamutih, Ulujami, Pemalang.
Kedua pelaku masuk kedalam kios dengan merusak jendela kios milik Setiawan. Mereka berhasil menggasak barang-barang yanga ada di kios, termasuk ponsel merk Nokia, dua buah playstation merk Sony, enam buah charger ponsel, 22 botol minyak wangi berbagai merek, 10 buah odol, empat buah sabun mandi, dan 57 bungkus rokok berbagai merk.
Total kerugian ditaksir mencapai tujuh juta rupiah. “Korban kemudian melapor kepolsek ulujami, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah”. ungkap Bripka Arif.
Kedua pelaku ditangkap Selasa kemarin dirumah masing -masing dengan waktu yang berbeda yaitu MDP sekitar pukul 02.30 WIB dan inisial MRJ sekitar pukul 03.30 WIB kedua ditangkap tanpa mengadakan perlawanan dan keduanya dikenakan pasall 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku masih ditahan dipolsek ulujami, berikut 1 unit sepeda motor Mio no pol G 2635 Mk yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka dalam melakukan perbuatannya juga diamankan Polsek Ulujami”. Ungkap Kapolsek Ulujami AKP Harsono. (Eva Abdullah)










