Karangdadap, Wartadesa. – Tiga bocah yang ditangkap oleh warga saat melakukan pencurian kotak amal di Masjid Arrahman Dukuh Kalisalak Desa Jrebengkembang menjalani sidang disversi, Kamis (9/3).
Sidang dilaksanakan di ruang Kapolsek Karangdadap dengan dihadiri Kapolsek, AKP I Wayan Gelgel, tim Bapas Pekalongan, Bhabinkamtibmas Desa Pagumenganmas, Kades Pagumenganmas, Kades Jrebengkembang, takmir masjid Arrahman, dan tiga orang tua pelaku bersama ketiga pelaku.
[button type=”3d” color=”” target=”” link=”https://www.wartadesa.net/ingin-bantu-teman-beli-baju-olah-raga-malah-curi-kotak-amal/”]Baca: Ingin Bantu Teman Beli Baju Olah Raga, Malah Curi Kotak Amal[/button]
“Dari hasil sidang diversi, pihak Bapas Pekalongan membacakan rekomendasi yang isinya menyerahkan ketiga pelaku kepada pihak sekolah dan orang tua untuk di bina, hasil tersebut juga di terima pihak yang menjadi korban.” ujar AKP I Wayan Gelgel
Seperti diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Diversi wajib diupayakan dalam tingkat penyidikan penuntutan dan pemeriksaan perkara pidana dengan Pelaku anak. Maksud dan tujuan diversi adalah menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak pelaku tindak pidana. Tambah AKP I Wayan Gelgel.
Seperti diberitakan oleh Wartadesa sebelumnya, bocah dengan inisial Mus, Mut, dan Af ini terpakasa diamankan pihak Polsek Karangdadap setelah sebelumnya ditangkap oleh warga Desa Jrebengkembang yang sedang melakukan siskamling. Warga yang kebetulan sedang melakukan siskamling di dukuh Kalisalak Kulon Rt. 11/05 melihat ketiga pelaku melakukan pencurian kotak amal di Masjid Arrahman. (WD/tribratanewskajen)










