close
Hukum & Kriminal

Pria paruh baya digelandang ke kantor Polisi gara-gara curi kotak amal

curi kotak amal
Foto: Dokumentasi Istimewa

Kajen, Wartadesa. – MT (40) warga Dukuh Blendung Wetan Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, digelandang ke kantor kepolisian gara-gara ketahuan saat mencuri kotak amal di Masjid Jami’ Al-Bihd, Desa Pait, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Ahad (18/08) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptru Akrom mengatakan bahwa, sebelum kejadian tersebut pelaku MT pada pukul 21.00 WIBdatang ke masjid Jami’ Al Bihd yang berada di Desa Pait saat pengajian rutin selesai.

Ditempat itu ada dua orang warga yang kebetulan salah satunya merupakan penjaga masjid menyapa kepada MT serta menanyakan perihal asal usulnya. MT mengaku berasal dari Indramayu dan berdomisili di Ulujami. Kemudian ia berpamitan hendak ke WC masjid.

Warga yang curiga dengan tingkah-laku MT kemudian mengikutinya dari arah belakang. Benar saja, MT dengan menggunakan alat berupa obeng yang sebelumnya di bawanya mencongkel kunci gembok kotak amal yang berada di sebelah WCmasjid. MT kemudian mengambil uang yang berada didalam kotak amal tersebut, dan memasukannya kedalam plastik transparan yang dibawanya.

Mengetahui hal tersebut, kedua warga langsung bergegas mendekati MT yang masih memegang uang yang baru diambilnya dari dalam kotak amal. Kedua warga itupun langsung mengamankan MT berikut barang bukti.

Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan, kedua warga tersebut dengan dibantu perangkat desa setempat langsung membawa MT berikut barangbukti uang sebesar Rp 119 ribu ke Polsek Sragi.

“Saat ini Tersangka MT yang diduga melakukan pencurian uang dikotak amal sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sragi. Dan apabila terbukti Tersangka MT melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka MT akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman kurungan,” tandas Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : curi kotak amal