close
Hukum & Kriminal

Buron tiga bulan, pencuri lovebird ditangkap

ilustrsi lovebird
Ilustrasi. Foto: Jibi

Kajen, Wartadesa. – Setelah buron selama tiga bulan, petugas kepolisian berhasil menangkap Zainudin alias Din (38), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Sementara rekannya, YT (38) masih menjadi DPO (daftar pencarian orang –buron) pihak kepolisian.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Zainudin terjadi pada  Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 14.00 Wib dirumah Abdul Syakur, 49 tahun yakni di dukuh Mudinan desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

Pencurian itu sendiri tergolong nekat, karena sebelum melakukan aksinya pelaku mendatangi rumah korbannya. Dan saat korbannya tidak ada dirumah, ia meminta ijin kepada anak korban untuk mengambil burung dengan alasan sudah mendapatkan ijin dari korban.

Dan pada saat korban pulang kerumah, ia mendapati tiga ekor burung lovebird sudah tidak ada di kandangnya, adapaun Lovebird yang hilang berupa satu pasang burung Lovebird jenis Biola satu anakan, burung Lovebird jenis Parblue kelamin belum diketahui sudah tidak ada di kandangnya, setelah ditanyakan pada anaknya bahwa burung tersebut diambil oleh Pelaku yang tadi pagi bertamu menemui korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp. 19,5 juta   dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari saksi maupun korban terkait ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku tersebut. Dan selanjutnya petugas berusaha mencari keberadaan pelaku di rumahnya.

Karena merasa pelaku Zainudin sudah menjadi target buruan Polisi, akhirnya pada bulan yang sama yakni bulan November 2018 pelaku mengembalikan burung yang ia curi ke pemiliknya. Hal itulah yang memperkuat dugaan bahwa Zainudin lah yang melakukan aksi pencurian burung tersebut.

Dan pada hari Selasa (25/2/2019) polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dan saat itu juga polisi menangkap dan mengamankan Zainudin.

Kalau memang terbukti Zainudin melakukan pencurian burung tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman kurungan. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : lovebird