Paninggaran, Wartadesa. – Diduga melakukan tindakan cabul, yakni mencium bibir gadis dibawah umur, kemudian aksi tersebut diunggah di media sosial facebook, buruh asal Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan ditangkap petugas, Jum’at (26/5).
Sebut saja Mawar (14, bukan nama sebenarnya) warga Kelurahan Sampangan Kecamatan Pekalongan Timur yang masih berstatus pelajar ini dicabuli oleh EM (19) buruh asal Desa Lambanggelun Paninggaran pada Sabtu (21/1) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto menerangkan kronologi kejadian sebagai berikut, pada hari Sabtu (21/1/2017) pagi saat salah satu keluarga korban mendapat informasi tentang adanya foto EM yang mencabuli Mawar dengan mencium bibirnya di media sosial Facebook.
Setelah Mawar ditanya, dia mengakui bahwa pada hari Jum’at (23/12/2016) Tersangka telah membawa Mawar kerumahnya kemudian dicabuli dan sempat di foto.
Namun, Mawar tidak mengetahui bahwa foto tersebut kemudian diunggah oleh EM ke Facebook. Mengetahui hal tersebut keluarga Mawar tidak terima atas perbuatan EM dan kemudian melaporkannya ke Polres Pekalongan.
Dari hasil laporan tersebut, kemudian EM dibekuk petugas. “Tersangka bisa kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang ITE, namun hal tersebut masih kami dalami lagi, ugkap Kasat Reskrim. (Humas Polres Pekalongan)










