Warta Desa, Pekalongan – 10/09/2024 – Warga Desa Tembelanggunung, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Dana yang semestinya digunakan untuk modal BUMDes, pembayaran upah tim pemburu babi hutan, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM), diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Tembelanggunung, Slamet.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa modal BUMDes Tembelanggunung tahun 2018 sebesar Rp100 juta, ditambah lagi Rp50 juta pada 2019, total menjadi Rp150 juta. Namun, modal ini seharusnya digunakan untuk kredit pinjaman, bukan untuk keperluan pribadi kepala desa. “Modal itu dipakai untuk kegiatan pribadi Kades,” ujar warga tersebut.
Lebih lanjut, warga juga menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp40 juta yang dialokasikan untuk upah tim pemburu babi hutan selama 2022-2023 tidak pernah diterima oleh tim. Pada tahun 2024, anggaran untuk pakan anjing pemburu pun tidak digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 27 keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya disalurkan selama 8 bulan, ternyata hanya diberikan selama 7 bulan.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tembelanggunung, Slamet, ketika dikonfirmasi di Kantor Balai Desa pada Senin (9/9), membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyaluran BLT sudah sesuai dan telah diserahkan kepada perangkat desa. “Tidak mungkin ada yang tidak diberikan,” katanya.
Slamet juga menjelaskan bahwa modal BUMDes sebesar Rp100 juta awalnya digunakan untuk simpan pinjam, namun karena pandemi COVID-19, usaha tersebut macet dan kini telah dibubarkan. Dana sebesar Rp50 juta, menurut Slamet, digunakan untuk pembelian alat-alat seperti sound system, alat drumband, serta pembangunan tower wifi desa.
Terkait anggaran Rp40 juta untuk tim pemburu babi hutan, Slamet menjelaskan bahwa dana tersebut kini dialokasikan untuk pakan anjing pemburu, bukan lagi dalam bentuk uang seperti sebelumnya. “Yang memelihara anjing pemburu yang masih menerima dana untuk pakan,” ujarnya.
Camat Lebakbarang, Sri Handayani S.E.M,Si memberikan tanggapan terkait hal ini. Menurutnya, Desa Tembelanggunung adalah salah satu dari 11 desa di Kecamatan Lebakbarang yang mendapatkan insentif dari pusat berdasarkan administrasi yang baik. “Hampir semua desa di sini mendapat insentif, kecuali Pamutuh dan Depok yang mungkin ada kendala administratif,” ungkapnya.
Meskipun ada berbagai penjelasan dari pihak desa, kasus ini mengundang perhatian publik. Kepala desa diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, agar kepercayaan masyarakat tidak rusak dan penyalahgunaan dana desa bisa dicegah. (Redaksi)