Pemalang, Wartadesa. – Sekitar 3500 karyawan di Kabupaten Pemalang terancam dirumahkan dan tidak mendapat penghasilan akibat delapan perusahaan mulai hari ini, Rabu (08/04) berhenti beroperasi karena permintaan barang produksi perusahaan tersebut turun.
Delapan perusahaan tersebut bergerak dibidang garmen, enam perusahaan berskala besar (mempunyai karyawan diatas 100 orang) dan dua perusahaan berskala menengah.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Pemalang, Adrian, mengatakan, ada sekitar 3500-an pekerja yang terancam dirumahkan dan tidak mendapatkan penghasilan selama masa darurat Covid-19.
Adrian menyebut bahwa ribuan karyawan tersebut dirumahkan, bukan di PHK. “Dirumahkan artinya bukan di-PHK, perusahaan berhenti beroperasi karena permintaan barang produksi menurun atau tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Menurut Adrian, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan para pekerja yang dirumahkan, untuk memberikan solusi yang tepat. “Solusinya untuk pekerja yang terdampak Covid-19, salah satunya akan diberikan kartu pra kerja sesuai arahan Pemprov disesuaikan dengan data yang saat ini kita kumpulkan,” pungkas Adrian. (Eva Abdullah)










