close
Layanan PublikLingkungan

Desa di Pemalang didorong buat Perdes Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

spanduk
ilustrasi. Spanduk warga di tempat pembuangan sampah liar di depan makam Purwoharjo, Comal.

Pemalang, Wartadesa. – Desa-desa di Kabupaten Pemalang didorong untuk menghasilkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian lingkungan. Perdes tersebut  sedang digodog oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH)Kabupaten Pemalang bersama para kades dan lurah se-Kabupaten Pemalang selama tiga hari mulai Senin (02-04/03).

“Acara sosialisasi penyusunan Perdes berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan,” kata Suyanto dalam sambutan yang dibacakan di gedung pertemuan di kawasan Jalan A Yani, Kabupaten Pemalang.

Suyanto menambahkan bahwa warga mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindngan dan pengelolaan lingkungan. Ia berharap agar warga turut serta terlibat dalam penyusunan Perdes tersebut.

Sementara itu perwakilan para kades mengusulkan agar Pemkab Pemalang membantu anggaran dalam pengelolaan sampah, karena ADD tidak masuk  dalam menejemen ADD, dan kalau pun ada, anggaran tersebut tidak cukup.

Seperti diberitakan Warta Desa sebelumnya, sejumlah anak muda yang tergabung dalam Comal Unity merasa geram dan marah terhadap perilaku warga yang tidak bertanggungjawab dengan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sontak akhirnya merekapun memutuskan untuk memasang spanduk yang berisi tulisan mendoakan pembuang sampah sembarang ditempat tersebut dicabut nyawanya.

“Ya Allah mohon cabutlah segera nyawa mereka yang buang sampah di sini,” begitu tulisan spanduk yang dipasang warga di TPS liar, depan makam Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Bagaimana tidak ngeri membaca spanduk tersebut.

Tidak hanya itu, dibawah tulisan tersebut mereka juga menuliskan pemberitahuan ancaman pidana bagi yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dihukum penjara 3 bulan atau denda Rp 50 miliar sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2012. (Eva Abdullah)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pemalangperdes lingkungan