Kajen, Wartadesa. – Sistem pelayanan kesehatan bagi warga miskin di Kota Santri dinilai oleh kalangan dewan masih bermasalah. DPRD Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa pelayanan proses administrasi kesehatan bagi warga kurang mampu masih mengalami hambatan. Selain itu, minimnya tenaga medis dan non medis menjadi kendala bagi pelayanan kesehatan warga miskin.
Dewan juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya pelayanan kesehatan bagi warga miskin tidak dikenakan retribusi, karena sudah ditanggung oleh APBD.
“Pada dasarnya retribusi pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin yang terjadi Kabupaten Pekalongan tidak dikenakan biaya dan retribusi. Itu telah ditanggung oleh pemerintah daerah. Dalam implementasinya permasalahan retribusi pelayanan kesehatan terhadap pasien masih terdapat beberapa hambatan seperti proses administrasi, minimnya tenaga medis dan non medis. Untuk itu kami mempertanyakan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut apa?,” demikian disampaikan oleh Azizu Rochman, dalam rapat paripurna bersama Bupati Pekalongan, kemarin.
APBD Tahun 2019 menargetkan kenaikan penerimaan retribusi 1,89 persen dari target sebelumnya setelah perubahan. Salah satu sumber retribusi tersebut berasal dari pelayaann kesehatan. Namun, masih menurut Azizu Rochman, masih terdapat permasalahan terhadap sistem pelayanan kesehatan kepada warga miskin.
Menjawab pertanyaan dewan, Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin yaitu, menyerdehanakan proses administrasi, mengoptimalkan tenaga medis dan non medis yang ada. Kemudian meningkatkan fasilitas kesehatan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya mengintegrasikan kartu Kajen Sehat sebagai peserta BPJS.
Diketahui bahwa lima tahun terakhir, pertubuhan pendapatan daerah naik 10 hingga 20 persen. Namun pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pekalongan masih didominasi oleh dana perimbangan daerah. (WD)