Warta Desa, Pekalongan, Jumat, 13 Juni 2025. – Kepala Puskesmas Karanganyar, Bowo Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait waktu pelayanan dan sistem antrean, khususnya pada layanan poli gigi, menyusul beredarnya informasi yang dinilai kurang tepat di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga mutu pelayanan demi kepentingan masyarakat.
Menurut Bowo, pelayanan gigi memang memiliki waktu standar sekitar 30 menit per pasien. Karena itu, jumlah pasien gigi dalam satu hari dibatasi dengan kuota rata-rata 15 hingga 17 pasien. Bahkan dalam praktiknya, jumlah ini seringkali melebihi target harian.
“Jika tidak dibatasi, waktu pelayanan tidak akan mencukupi. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat,” ujarnya.
Selain antrean langsung di tempat (offline), Puskesmas Karanganyar juga menyediakan layanan antrean secara daring melalui aplikasi Antrol Mobile JKN (MJKN). Antrean daring bisa diakses sejak sehari sebelumnya, sedangkan antrean offline untuk layanan gigi dibuka mulai pukul 06.00 WIB.
“Namun, bagi pasien yang terlambat mengambil antrean—baik daring maupun langsung—kami mohon maaf, karena akan kami arahkan ke pelayanan hari berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan bahwa pintu pelayanan dibuka tepat pukul 07.30 WIB sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pasien di dalam area puskesmas. Penutupan pintu sebelum jam buka juga dilakukan untuk menjaga privasi pasien, mengingat ruang pelayanan dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC).
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Semua langkah ini kami ambil untuk menjaga mutu dan ketertiban pelayanan di Puskesmas Karanganyar,” tutup Bowo. (Rohadi)










