close
hari santri

Kedungwuni, Wartadesa. – DPRD Kabupaten Pekalongan mewacanakan pembentkukan Perda Pondok Pesantren, demikian disampaikan oleh Hindun, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dalam apel peringatan Hari Santri Nasional di Stadion Widya Manggala Krida, Selasa (22/10).

Menurut Hindun, pembentukan Perda Pesantren tersebut mengingat Kota Santri memiliki ratusan pondok pesantren. “Kita punya 105 pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, dengan turunnya UU Pesantren kita akan terus mengawal agar pesantren mendapatkan hak-haknya sebagai lembaga pendidikan yang diakui negara,” ujarnya.

Menurut Hindun hak-hak pesantren yang ada di Pekalongan, musti dilindungi.  “kita akan buat perda pesantren, karena banyaknya ponpes yang perlu dilindungi, sehingga pemkab akan dapat memberikan fasilitas dan pemberdayaan, harapanya pesantren akan setara dengan pendidikan negri dan pendidikan lainnya” lanjutnya.

Diketahui, puncak peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Pekalongan dipusatkan di Stadion Widya Manggala Krida dengan menggelar apel yang dihadiri oleh ribuan santri. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Hari SantriPekalonganperda pesantren