Pekalongan Kota, Wartadesa. – SA (38) warga Desa pagergunung Rt.003 Rw. 001 Kec. Pageruyung Kab. Kendal, diamankan di Rutan Polres Pekalongan kota, setelah kepergok mencuri ponsel milik seorang pelajar di warung rokok jalan Imam Bonjol (sebelah bank bni 46) Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andryan Suez menuturkan Jumat (22/11), bahwa kronologi pencurian tersebut dilakukan pada sore hari Pukul 15.15 WIB, dengan kronologi korban dihampiri pelaku dengan alasan bahwa adik pelaku dipukuli oleh korban, setelah korban merasa ketakutan, kemudian korban disuruh mengikuti ke warung rokok di Jalan Imam Bonjol untuk menaruh tasnya ke warung rokok kemudian korban diajak ke pos kampling Gg.8 Rt. 002 Rw.003 Kratonkidul. Korban menyuruh pelaku untuk menunggu adiknya,
Setelah menunggu sekitar 15 menit, adik korban tak kunjung datang. Kemudian korban kembali ke warung rokok tadi untuk mengambil tas dan sesampai di warung rokok tasnya sudah tidak ada. Korban kemudian menyanyakan kepada orang yang disekitar warung rokok tersebut ternyata tas dan segala isinya sudah diambil oleh pelaku.
Adapun korbannya adalah Almay Fari Ridho Illahi, warga Pekalongan asal Dk Kebunsari Rt. 02 Rw. 006 Desa Karangsari Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan. (Eva Abdullah)