close
Hukum & Kriminal

Lagi operasi di TMP Gejlik, buruh jahit nyambi jambret ini dibekuk

jambret

Kajen, Wartadesa. – Dua orang buruh jahit yang nyambi (sampingan) jadi jambret ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran saat sedang menjalankan operasinya di Taman Makam Pahlawan (TMP) Gejlik beberapa bulan lalu.

Anwarudin (24), warga Dukuh Luwuk  Desa Pekiringan Alit, bersama Muhammad Seto (18), warga Desa Pekiringan Ageng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan yang keduanya merupakan buruh konveksi dengan menggunakan sepeda motor Satria Fu menjambret Sripah (34), warga Dukuh Mlaten Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, pada pertengahan Juni 2017 sekira pukul 23.15 WIB.

Saat itu, Sripah yang berprofesi sebagai dukun manten (perias pengantin) bersama Tyasmuji (36), pulang dari merias pengantin di Desa Sumurjomblangbogo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Xeon warna merah marun dengan Nopol G 5764 RK.

Saat melintas di depan lapangan Centro Futsa ikut Desa Gejlig Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan disalip oleh sepeda motor Satria FU warna gelap yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Pelaku sebelumnya sudah membuntuti korban hingga akhirnya ada kesempatan pelaku berusaha menyalip dari sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Pelaku kemudian menarik tas milik korban dan temannya yang mengakibatkan keduanya terjatuh.

Alhasil pelaku berhasil membawa tas warna hitam bermotif paris milik berisi satu buah dompet warna biru coklat KTP, ATM atas nama (K), satu  Atm dan buku tabungan, uang tunai Rp 200 ribu, dan sebuah Hp.  Sedangkan tas milik temanya tidak terbawa karena tas terputus.

Kedua pelaku langsung melarikan diri kearah selatan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di kelingking kaki kiri dan lecet ditangan kanan, sedangkan temannya mengalami luka sobek pada kelopak mata kiri, luka lecet pada jari tangan kanan, lutut dan pergelangan kaki kiri.Selain itu korban juga mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara selang beberapa bulan, tepatnya Kamis (19/10) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek kajen dan Tim Buser Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ada.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar ketika di ruang kerjanya membenarkan anggota telah melakukan penangkap terhadap pelaku curas.

“Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 wib Unit reskrim Polsek Kajen dan Tim Buser Polres Pekalongan. Pelku merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP di Jalan Pahlawan Depan Centro Futsal Desa Gejlig Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan,” terangnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa  sepeda motor suzuki satria fu tahun 2013 dengan nopol G 4776 CT warna Hitam, noka MH8BG41CADJ93187 Dan Nosin G420ID1012091, stas nama STNK Nurahman alamat Desa Salit Kecamatan Kajen Kabupaten. Kemudian dompet warna biru coklat merk Zara dan tas warna hitam bermotif Paris.

” Tersangka kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut, sedangkan seorang pelaku yang diketahui masih dibawah umur kini ditangani oleh unit PPA,” lanjutnya. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : jambretjambret ditangkap