Pemalang, Wartadesa. – Apes nasib Saipul (38), warga Desa Langkapan Rt 09 Rw 06 Kec Tempursari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang tertangkap basah lantaran mencoba mencuri motor Honda Beat tahun 2013 Nopol G- 2027 -KW oleh pemiliknya, Sudirin bin Kisno, warga Rt 02 Rw 02 Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jum’at (16/08) kemarin.
Keterangan dari AKP Titik Liestiyawati, Kapolsek Petarukan, menyatakan bahwa pihanya tengah mengamankan seorang pelaku yang ditangkap warga karena diduga akan melakukan percobaan pecurian sepeda motor yang diparkir depan Mushola Al-Inayah Rt 02 Rw 02 di kawasan Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan Kab Pemalang Jawa Tengah. Ahad (18/08)
Pelaku ditangkap oleh pemilik sepeda motor dan warga setempat, setelah mene rima laporan, Ka Spk Polsek Petarukan Aiptu Sigit Karyanto bersama beberapa anggota datang ke tempat kejadian dan mengamankan Pelaku/tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2013 Nopol G- 2027 -KW.
“Kejadian percobaan pencurian itu terjadi pada Hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2019 sekira jam 15.00 wib, saat sepeda motor terparkir di halaman Mushola Al-Inayah sekaligus pelapor bernama Sudirin bin Kisno alamat Rt 02 Rw 02 Desa Nyamplungsari.” Jelas Aiptu Sigit Karyanto
Untuk nama pelaku sekaligus terlapor dalam kasus tersebut diketahui berinisial Saipul (38) alamat Desa Langkapan Rt 09 Rw 06 Kec Tempursari Kab Lumajang.
Ka Spk Polsek Petarukan menyampaikan kronologis kasus berawal ketika terlapor sedang menduduki sepeda motor milik korban, pada saat bersamaan melintas Muhkrojin bin Casian, warga Desa Nyamplungsari yang melihat gerak gerik mencurigakan, kemudian bersama korban mendatangi terlapor di sekitar parkiran menanyai terlapor, selanjutnya datang beberapa warga langsung beramai-ramai menangkap terlapor.
Karena ketauan, pelaku ditangkap dan dihakimi warga, kemudian tidak berapa lama anggota Polsek Petarukan datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku percobaan pencurian sepeda motor diamankan di Polsek Petarukan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MT dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (Eva Abdullah)










