close
Hukum & Kriminal

Distro dan kios pangkas rambut dibobol maling, pelaku tertangkap

nyolong tv led
Gelar perkara kasus pencurian di sebuah distro di Batang

Batang, Wartadesa. – Dua aksi pencurian di wilayah Batang berhasil dibekuk petugas Polres Batang. Satu aksi penucurian terjadi di sebuah distro (toko dengan produk terbatas) di Dukuh Temputan, Desa Harjowinangun Barat, Kecamtan Tersono, dan satu lagi, aksi pencurian yang dilakukan dengan membobol kios pangkas rambut di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Kusriyanto (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang dengan membobol distro milik Imamul Muttaqin (26), warga Dukuh Temputan, Desa Harjowinangun Barat, Kecamatan Tersono, menggasak TV LED dan tiga buah kamera DLSR.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Busono mengatakan, tersangka pelaku pencurian yang di lakukan dua orang dengan menjebol toko.  ”Tersangka pelaku pencurian toko distro Kusriyanto ( 47th) warga Desa Kranggan Kecamatan Tersono dan Syahidin (32 th) warga Desa Kepundun Kecamatan Reban dengan menjebol toko yang membawa Tav LED, 3 unit camera DSLR dan pakaian,” jelas AKP Busono saat gelar perkara di Polres Batang, Selasa ( 5/03).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 6 juta dan tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman bui maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, aksi pembobolan kios potong rambut milik Khoirul Anam, warga Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang dilakukan oleh dua orang pencuri.

Menurut Kapolsek Limpung, AKP Doni Krestanto, dua pelaku masuk ke kios dengan menjebol dinding papan GRC dan keluar melalui jalan yang sama.

Dua maling atas nama PS (21), warga Karang Tengah, Kecamatan Subah dan AS (23), warga Desa Mangunharjo, Kecamatan Subah menggasak satu alat cukur dan satu set speker aktif senilai Rp. 750 ribu.

”Melalui penyelidikan, pelaku pencuraian atas nama PS (21), warga Karang Tengah Kecamatan Subah dan AS (23), warga Desa Mangunharjo Kecamatan Subah berhasil kita tangkap, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kuringan 5 tahun,” kata AKP Doni Krestanto. (WD)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : distro dibobol malingkios cukur rambut dibobol maling