Cianjur, Wartadesa. – Laporan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terkait penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dalam kanal Lapor, akan ditindak-lanjuti oleh pejabat terkait. Mereka mempunyai waktu tiga bulan, menangani penolakan warga tersebut.
Kami mendapatkan kiriman tangkapan layar disposisi dari kanal Lapor kepada Pemkab dan Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, pada 19 Desember 2022 lalu. Berikut tangkapan layarnya,


Namun hingga, Jum’at (23/12/2022) belum ada petugas dari DLH setempat untuk melakukan mediasi atau sosialisasi lanjutan dengan warga. “Untuk tanggapan surat penolakan (TPAS) belum ada pak. Cuma diem-diem, tim sukses itu bikin gerakan” tutur salah seorang warga yang tidak mau ditulis identitasnya.
Terkait salinan hasil kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) TPAS, warga juga mengungkapkan, belum mendapat salinannya dari DLH maupun Pemkab Cianjur. “Hingga saat ini, warga belum mendapat salinan kajian AMDAL. Kami juga bingung, harus minta kemana salinan tersebut,” lanjutnya.
Diungkapkan oleh warga Desa Mekarsari bahwa tindaklanjut dari aduan tersebut, maksimal tiga bulan. “Iya, tengat waktu tiga bulan. Info nilai proyek pembangunan TPAS senilai Rp103 miliar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang bakal dilakukan di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapat penolakan warga. Pasalnya lokasi pembangunan berjarak lebih kurang 500 meter dari permukiman warga. Bahkan di tengah-tengah permukiman.
Rencana pembangunan TPAS disosialisasikan pada Selasa, (13/12/22) di balaidesa setempat ditolak warga, karena berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan warga. Penolakan warga juga dilakukan dengan mengirim ke kanal lapor.go.id pada Rabu (14/12/2022). (.*.)
Berita Terkait : https://www.wartadesa.net/tpas-bakal-dibangun-di-tengah-tengah-permukiman-warga-desa-mekarsari-lapor/