Lebakbarang, Wartadesa. – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Sugito (55), dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan di Jalan Raya Desa Sidomulyo, Lebakbarang, Kamis (14/11) pukul 17.30. WIB.
Keterangan dari salah seorang warga, diduga mantan kades tersebut melarikan diri ke Jakarta, saat ia pulang ditangkap di jalan raya.
Sugito diduga menggelapkan penyertaan modal BUMDes berupa pengadaan 10 ekor sapi, namun hanya dibelikan tujuh ekor. Setelah kasus tersebut diselidiki oleh pihak kepolisian kekurangan tiga ekor sapi tersebut dipenuhi oleh keluarga.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari saksi ahli sebelumnya yang dilakukan secara marathon oleh anggota Unit Tipikor, akhirnya Sugito ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Data dihimpun, DD tahap I, II dan III Desa Wonosido sebesar Rp. 724 juta dan sudah dicarikan dari RKD. DD Tahap I dan II dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal pengajuan Dana Desa. Namun ada satu kegiatan yang tidak selesai 100 persen, yakni penyertaan modal BUMDes, pengadaan 10 ekor sapi.
Sugito awalnya membelikan tujuh ekor sapi, hingga masih ada kekurangan tiga ekor sapi. Dan kemudian kekurangan sapi tersebut dipenuhi oleh keluarga.
Saat pencairan DD tahap III, pelaku memalsukan verifikasi berita acara yang ditandatangani oleh camat pada RKD tahap 2. Seharusnya pencairan DD hanya boleh dicairkan kepala desa bersama bendahara desa namun ia mencairkannya sendiri.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sugito dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Budi R. Setiawan)