Pekalongan Kota, Wartadesa. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan akan segera melakukan proses pengangkatan Wakil Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz menggantikan Walikota, Ahmad Alf Arslan Djunaid yang meninggal beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Pekalonga, Balqis Diab, Selasa, (12/9).
Baca: Plt Walikota Pekalongan besok disiapkan
Hari ini Jenazah Walikota Pekalongan dimakamkan di Kompleks Ponpes Modern Djunaid
Balqis mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan bersama KPUD Kota Pekalongan untuk menyusun tahapan tersebut.
“Kami akan bergerak cepat karena batas waktunya hanya 10 hari, terhitung setelah Wali Kota Pekalongan meninggal dunia pada hari Kamis 7 September 2017,” kata Balgis dilansir Antara.
Balqis menambahkan, rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan wali kota masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”Kami sudah mengajukan surat itu ke Kemendagri. Kemudian setelah ada surat balasan, kami akan secepatnya mengaggendakan rapat paripurna,” katanya.
Menurut Balqis, mekanisme pergantian posisi wali kota dan pengisian wakil wali kota sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Namun, karena masa jabatan wali kota masih tersisa lebih dari 18 bulan maka posisi wakil wali kota harus diisi calon yang boleh diajukan oleh partai politik (parpol) pengusung,” ujar Balgis. (*)
Sumber: Antara










