Pemalang, Wartadesa. – Dua penjual minuman keras (miras) yang terjaring operasi cipta kondisi di wilayah Kelurahan Bojongbata Kecamatan/Kabupaten Pemalang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu (22/11).
S, warga Glintang Kelurahan Bojongbata dan M, warga Sirandu Kel.Bojongbata Kec/Kab.Pemalang diamankan petugas dan barang bukti dua botol ukuran kecil Brankal dan dua botol AO ukuran kecil ikut disita petugas.
“Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Mapolsek Pemalang untuk menjalani proses sesuai hukum,’ ujar Kanit Sabhara Polsek Pemalang, Aiptu Parjono.
Kedua pelaku dijatuhi pidana kurungan satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan penjara, “Dalam sidang tersebut Hakim memutuskan masing-masing menjalani Kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 2.000,” tambah Parjono. (Eva Abdullah)










