close
Hukum & Kriminal

Dua penjual miras ini jalani sidang di PN Pemalang

miras

Pemalang, Wartadesa. – Dua penjual minuman keras (miras) yang terjaring operasi cipta kondisi di wilayah Kelurahan Bojongbata Kecamatan/Kabupaten Pemalang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu (22/11).

S, warga  Glintang Kelurahan Bojongbata dan M, warga Sirandu Kel.Bojongbata Kec/Kab.Pemalang  diamankan petugas dan  barang bukti dua botol ukuran kecil Brankal dan  dua  botol AO ukuran kecil ikut disita petugas.

“Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Mapolsek Pemalang untuk menjalani proses sesuai hukum,’ ujar Kanit Sabhara Polsek Pemalang, Aiptu Parjono.

Kedua pelaku dijatuhi pidana kurungan satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan penjara, “Dalam sidang tersebut Hakim memutuskan masing-masing menjalani Kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 2.000,” tambah Parjono. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Miras