Batang, Wartadesa. – Satresnarkoba Polres Batang Polda Jawa Tengah. Pelaku tersebut berinisial MR (32) warga Kelurahan Bandengan Kota Pekalongan. MR berhasil ditangkap di jalan raya Warungasem Wonotunggal masuk Desa Gapuro Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
Kasatresnarkoba AKP Hartono, mengatakan,” Pelaku kami tangkap pada pertengahan bulan agustus dan saat ini sudah kami amankan dan periksa,” kata AKP Hartono pada Rabu (23/8).
Lanjut, Hartono, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakar bahwa di Jalan raya Warungasem Wonotunggal tepatnya di jl Desa Gapuro Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang sering ada trasaksi jual beli Pil yang tidak memiliki ijin edar.
“Kemudian kita tindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan di tempat tersebut. kemudian pada hari Minggu (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB melihat empat orang yang sedang bertransaksi pil di pinggir jalan, lalu oleh Tim Satresnarkoba Polres Batang di lakukan penangkapan,” beber Hartono.
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket besar Pil warna kuning dalam plastik klip transparan yang didalam plastik hitam berjumlah 744 butir, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan Handphone merek I-cery warna putih kombinasi merah.
“Akibat perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No.36 th.2009 tentang Kesehatan,” tandas Hartono. (Humas Polres Batang)










