close
Hukum & Kriminal

Edarkan pil koplo, warga Bandengan ditangkap di Warungasem

pil koplo

Batang, Wartadesa. – Satresnarkoba Polres Batang Polda Jawa Tengah. Pelaku tersebut berinisial MR (32) warga Kelurahan Bandengan  Kota Pekalongan. MR berhasil ditangkap di jalan raya Warungasem Wonotunggal masuk Desa Gapuro Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.

Kasatresnarkoba AKP Hartono, mengatakan,” Pelaku kami tangkap pada pertengahan bulan agustus  dan saat ini sudah kami amankan dan periksa,” kata AKP Hartono pada Rabu (23/8).

Lanjut, Hartono, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakar bahwa di Jalan raya Warungasem Wonotunggal tepatnya di jl Desa Gapuro Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang sering ada trasaksi jual beli Pil yang tidak memiliki ijin edar.

“Kemudian kita tindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan di tempat tersebut. kemudian pada hari Minggu (13/8) sekitar  pukul 13.00 WIB melihat empat orang yang sedang bertransaksi  pil di pinggir jalan, lalu oleh Tim Satresnarkoba Polres Batang di lakukan penangkapan,” beber Hartono.

Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket besar Pil warna kuning dalam plastik klip transparan yang didalam plastik hitam berjumlah 744 butir, satu  unit sepeda motor Yamaha Mio  dan Handphone merek I-cery warna putih kombinasi merah.

“Akibat perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No.36 th.2009 tentang  Kesehatan,” tandas Hartono. (Humas Polres Batang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pil koplo