Pekalongan Kota, Wartadesa. – Gara-gara mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kraton Kota Pekalongan, Suripto (54) alias Waludi, warga Kelurahan Kebondalem RT1/5 Kecamatan/Kabupaten Pemalang ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Pekalongan. Selasa (1/8) siang.
Suripto tak berkutik saat digeledah polisi. Dari hasil penggeledahan diamankan 100 lembar upal pecahan Rp. 100 ribu. Suripto diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu di wilayah Pantura.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari keberadaan tersangka yang telah dipantau sejak lama oleh petugas. Ada informasi pelaku pengedar uang palsu masuk ke wilayah Kota Pekalongan. Dari informasi dimaksud, petugas melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, melalui Kasatreskrim AKP Windoyo menyatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah adanya laporan dari warga. Sehubungan laporan itu, tim Resmob langsung bergerak cepat. ”Tersangka sudah kami pantau sejak lama.
Begitu dilakukan penyergapan di Jalan Bahagia, ditemukan barang bukti 100 lempar uang palsu jenis pecahan Rp 100 ribu,” terang Windoyo, Rabu (2/8). Hingga kemarin, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku di Mapolres. Itu dilakukan untuk mengembangkan kasus.
Barang bukti berupa uang palsu sebanyak 100 lembar pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 telah disita. ”Kasusnya masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain yang masuk jaringan tersangka,” pungkasnya. (WD, Humas Polresta Pekalongan)