Kedungwuni, Wartadesa. – Seorang perempuan, Sri Yinawati (47), warga Kedalduwur. Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang harus diamankan pihak berwajib lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kedungwuni. Jum’at (27/07).
Sri Yinawati diamankan bersama Dio Stefanus (25) yang merupakan anak tersangka. Keduanya ditangkap di depan mushola terminal Kedugwuni sekira pukul 19.00 WIB malam.
Penangkapan kedua tersangkat tersebut lantaran laporan dari warga yang resah akibat marak beredar upal. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni untuk melakukan penyelidikan.
Saat kedua pelaku berada di mushola Terminal Kedungwuni, mereka langsung diamankan, tas yag dibawa digeledah dan hasilnya di tas Dio Stefanus ditemukan 175 lembar uang Rp. 100 ribu palsu, sedang tas milik Sri Yinawati ditemukan 9 lembar upal pecahan Rp. 100 ribu. Total 184 upal berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar sesuai dengan Pasal 36 (3) UU no 7 th 2011 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP subsider pasal 36 (2) UU no 7 th 2011 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Eva Abdullah)