close
Hukum & Kriminal

Edarkan upal, seorang perempuan diamankan

ilustrasi-uang-palsu
ilustrasi

Kedungwuni, Wartadesa. – Seorang perempuan, Sri Yinawati (47), warga Kedalduwur. Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang harus diamankan pihak berwajib lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kedungwuni. Jum’at (27/07).

Sri Yinawati diamankan bersama  Dio Stefanus (25) yang merupakan anak tersangka. Keduanya ditangkap di depan mushola terminal Kedugwuni sekira pukul 19.00 WIB malam.

Penangkapan kedua tersangkat tersebut lantaran laporan dari warga yang resah akibat marak beredar upal.  Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni untuk melakukan penyelidikan.

Saat kedua pelaku berada di mushola Terminal Kedungwuni, mereka langsung diamankan, tas yag dibawa digeledah dan hasilnya di tas Dio Stefanus ditemukan 175 lembar uang Rp. 100 ribu palsu, sedang tas milik Sri Yinawati ditemukan 9 lembar upal pecahan Rp. 100 ribu. Total 184 upal berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar sesuai dengan Pasal 36 (3) UU no 7 th 2011 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP subsider pasal 36 (2) UU no 7 th 2011 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : uang palsu