Bojong – Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi, ungkapan tersebut patut disematkan kepada perempuan berinisial R warga Desa Getas Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Perempuan paruh baya tersebut berhasil di amankan gabungan personil Polsek Bojong dan Polsek Wonopringgo setelah tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (4/1/18).
Unit Intel Polsek Bojong dan Wonopringgo setelah berkoordinasi dengan unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama identitas pelaku berhasil diketahui.
Kapolsek Bojong melalui Kanitintelkam Juli Purwantoro, SH menyampaikan “setelah kami ketahui identitas pelaku kami bersama jajaran Polsek Wonopringgo melakukan pengintaian dan saat tersangka akan melaksanakan aksinya dapat kami ringkus”.
“Tersangka R sudah bisa di pastikan merupakan pelaku pengedar uang palsu di wilayah Bojong dan itu di yakinkan dengan salah satu keterangan pedagang CFC yang menjadi korban yang berdagang di dekat pasar Bojong yang mengiyakan pelakunya sdri R setelah kami perlihatkan foto pelaku” lanjut Juli.
Masih menurut Juli Sampai saat ini hampir ada sepuluh korban untuk wilayah Kecamatan Bojong yang terjadi dari bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang.
Saat ini pelaku di amankan di Polsek Wonopringgo beserta barang bukti uang palsu sekitar 5 juta guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Di mungkinkan tersangka R tidak melakukan aksinya seorang diri karena menurut keterangan beberapa korban pelaku juga ada yang laki-laki” tutup Juli. (D12/JP)