Bojong – Hasil pemeriksaan tersangka pengedar uang palsu warga Desa Getas Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan berbuah manis.
Seperti diberitakan sebelumnya, R pelaku pengedar uang palsu tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengedarkan uang palsu miliknya di jalan raya Jetaklengkong Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan oleh gabungan personil Polsek Bojong dan wonopringgo Kamis (4/1) selepas maghrib.
Kapolsek Bojong melalui Kanitintelkam Juli Purwantoro, SH menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kami bersama Polsek Wonopringgo langsung bergerak melakukan penggeledahan dirumah tersangka. “Dari hasil penggeledahan kami dapati 72 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu senilai 5.250.000 milik tersangka”.
“Pada saat kami lakukan penangkapan dari tangan tersangka kami dapatkan uang pecahan lima puluh ribu sejumlah 4 lembar” lanjut Juli
Sementara itu menurut tersangka R uang palsu tersebut didapat dari temannya senilai 25 juta dan tersangka sendiri sudah melakukan aksinya lebih dari 50 kali mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara dibelanjakan di pedagang-pedagang di wilayah Kecamatan Bojong dan Wonopringgo.
“Kami harap masyarakat mau melaporkan ke pihak berwajib apabila menjadi korban uang palsu karena penangkapan ini bukan dari laporan korban namun justru kami yang jemput bola menanyakan perihal uang palsu yang saat ini sedang ramai dibicarakan masyarakat”.
“Dalam kasus ini justru kami yang jemput bola menanyakan satu persatu kepada korban uang palsu padahal yang rugi dan menjadi korban itu kan masyarakat sendiri” pungkas Juli. (D12/JP)