Kedungwuni, Wartadesa. – Akhmad Taufik (51) warga Jalan Brigjend Katamso Kertonegaran Rt. 02/03, Desa Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan, saat hendak bertransaksi uang palsu (Upal) di lapangan Bebekan, Kedungwuni, Pekalongan, Rabu (04/09) malam.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga, beredarnya uang palsu di wilayah Kedungwuni. Tim Buser langsung melakukan penyelidikan di lapangan Bebekan dan memancing tersangka dengan menyamar sebagai pembeli.
Pancingan dari Tim Buser berhasil, tersangka sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka sepakat untuk bertemu dengan calon pembeli di lapangan Bebekan, Kedungwuni.
Saat sedang bertransaksi, Tim Buser yang berpura-pura sebagai pembeli, mengecek keaslian uang dari tangan tersangka. Didapati pecahan Rp. 100 ribu uang palsu sebanyak 298 lembar yang dilapisi dengan uang pecahan Rp. 100 ribu asli.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan, dari tangan Akhmad Taufik didapati uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, Rp. 10 ribu, Rp. 20 ribu, Rp. 5 ribu, upal seribuan dan upal Rp. 100 ribu.
Interogasi yang dilakukan Tim Buser mengungkap bahwa tersangka juga menyimpan uang palsu di kontrakannya di Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, didapati sebanyak 223 lembar upal Rp. 50 ribu, 81 lembar pecahan upal Rp. 20 ribu, 75 lembar pecahan upal Rp. 10 ribu, 44 lembar upal Rp. 100 ribu, dan lima lembar upal Rp. 5 ribu.
Sementara dari kantong plastik warna putih, didapatkan pecahan upal seribuan sampai pecahan Rp. 100 ribu. (Humas Polres Pekalongan)