Batang, Wartadesa. – SB (39) warga Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, DKI Jakarta, itu ditangkap polisi setelah membeli rokok dan minuman suplemen dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan uang palsu Rp. 4,050 juta.
Baca: Edarkan upal di Pekalongan, warga Pemalang ditangkap
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari pemilik warung yang curiga terhadap uang yang dibayarkan oleh tersangka,” ujar Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono, Jum’at (4/8) seperti dikutip dari Antara Jateng.
Juli Agung Pramono menambahkan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga bahwa pelaku telah membeli sebungkus rokok dengan menggunakan selembar uang pecahan palsu lima puluh ribuan di warung Suparno (45), warga Kecamatan Tulis.
Kemudian, kata dia, pelaku juga membelanjakan uang palsu itu untuk membeli minuman suplemen di sebuah warung milik Kastumi (40) dan Wiji di Kecamatan Kandeman.
“Pemilik warung, Suparno yang merasa curiga bahwa uang yang dibelanjakan oleh pelaku adalah palsu berusaha membuntuti tersangka. Setelah dekat dengan pelaku, kami berteriak dan pelaku pun kabur masuk ke dalam kebun tebu,” kata Juli.
Juli menambahkan, polisi yang mengetahui kasus itu kemudian melakukan pengepungan dan tidak berapa lama pelaku keluar dari kebun dan ditangkap.
“Berdasar pengakuan pelaku, uang palsu itu dibuat dan diedarkan sendiri. Dari tangan tersangka, kami menyita uang asli dari pengembalian membelanjakan uang palsu dari pemilik warung Rp298 ribu, 81 lembar fotocopy uang menyerupai uang asli pecahan Rp50 ribu belum dipotong, dan printer merek canon,” ujar Juli.
Selain itu, berhasil diamankan pula kertas HVS, tinta, dan 1 lembar uang asli Rp50 ribu sebagai master pencetak, dan satu unit motor Yamaha Mio.
Juli mengatakan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 244, 245 KUHP dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus itu,” katanya. (Antara)










