Bojong, Wartadesa. – Akhirnya Tim dari pengadilan, Polres Pekalongan dan Polsek Bojong melaksanakan eksekusi tanah di dua tempat yaitu di desa Babalan Kidul. Dua bidang tanah milik ibu Z dan lima bidang tanah/rumah di desa jajarwayang Kecamatan Bojong. (5/6/17).
Sebelum pelaksanaan eksekusi di dahului dengan pembacaan surat keputusan Ketua Pengadilan negeri Pekalongan di Balai Desa Babalan Kidul dan di Balai Desa Jajarwayang yang di bacakan oleh tim dari pengadilan negeri pekalongan yang di dengarkan oleh para yang bersangkutan.
Eksekusi di lakukan karena yang punya tanah/rumah tidak mau melepaskan haknya dikarenakan merasa di perlakukan tidak adil karena harganya terlalu murah dan sisa tanah yang ada tidak masuk hitungan sehingga mereka proses konsinyasi di pengadilan negeri sehingga uang ganti rugi mereka di titipkan di pengadilan.
Kabag Ops Polres Pekalongan, Kompol M Udjir mengatakan, eksekusi dilakukan setelah melalui proses peradilan. “Pemilik tidak terima dengan besaran harga pembelian tanah. Harganya berbeda beda sesuai lokasi. Akhirnya diselesaikan lewat pengadilan,” kata Udjir.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu warga terdampak tol, sudah mengambil uang ganti rugi tersebut di pengadilan.
Dalam pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan yang ketat dari anggota Polsek Bojong dan anggota Polres Pekalongan. Tak kurang dari 50 anggota kepolisian mengamankan jalannya eksekusi tersebut. Eksekusi berlangsung aman, tanpa perlawanan dari warga. (Eva Abdullah)
Terkait: Lahan Terdampak Tol Batang Diultimatum Akan Dieksekusi Jika Warga Tolak Konsinyasi
Tiga Rumah Di Jajarwayang Akhirnya Dieksekusi, Satu Tiang Listrik Masih Ditengah Jalan Tol










