Batang, Wartadesa. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas tol Batang-Semarang wilayah Batang Wijayanto mengultimatum akan melakukan eksekusi tanah terdampak tol yang tidak bersedia menerima konsinyasi pihak bank. Demikian disampaikan kemarin.
Wijayanto menyampaikan bahwa target pembebasan lahan tol milik warga harus tuntas pada akhir Maret 2017 ini. Demikian disampaikan melalui Antara Jateng, Jum’at (24/3).
“Awalnya, pembebasan lahan ditargetkan selesai November 2016. Akan tetapi, kemudian mundur hingga Februari 2017. Akhir Maret ini pembebasan lahan ruas Tol Batang-Semarang harus tuntas,” ujar Wijayanto.
Wijayanto menambakan, saat ini tim pembebasan lahan sedang bekerja keras karena sudah ditargetkan bisa fungsional saat mudik lebaran 2017.
“Oleh karena itu, warga yang belum menerima penawaran uang ganti rugi tanah sudah dilakukan konsinyasi melalui pengadilan. Dalam waktu dekat, penetapan pengadilan akan turun,” kata Wijayanto.
Apabila penetapan pengadilan sudah turun, warga tetap menolak, pihaknya akan melaksanakan eksekusi. Pungkas Wijayanto. (WD, Antara Jateng)










