Pengadilan Jerman pada Kamis (12/07) memutuskan bahwa akun Facebook dapat diteruskan kepada ahli waris (akun warisan), seperti harta warisan lainnya berupa surat, buku maupun buku harian.
Keputusan itu diambil setelah adanya permintaan dari orang tua seorang remaja di Jerman yang meninggal pada tahun 2012 karena ditabrak kereta api. Pengadilan memutuskan bahwa Facebook harus mengizinkan orangtua remaja tersebut untuk mengakses akun milik anaknya. Termasuk pesan pribadi, untuk mengetahui apakah korban meninggal karena bunuh diri atau tidak.
Juru bicara Facebook mengungkapan bahwa perusahaannya tidak setuju dengan keputusan pengadilan Jerman dengan alasan perlindungan data privat “privacy”. Juru bicara Facebook mengatakan bahwa tugas mereka adalah melindungi data privat penggunanya, meski disisi lain, pihaknya berempati atas kasus meninggalnya seseorang namun pada saat yang sama, mereka harus melindungi privasi pihak ketiga (pengguna).
Dikutip dari Quartz, pihak Facebook merevisi kebijakanya terkait akun warisan. Menurut Facebook, pihaknya akan memberikan wewenang kepada ahli waris pengguna Facebook untuk meminta informasi dari akun orang yang sudah meninggal jika ada perintah dari pengadilan. Namun, Facebook tidak menjamin apakah ahli waris akan mendapatkan yang dibutuhkan.
Sebelumnya, pada 2015 lalu, dikutip dari cnet, Facebook mengeluarkan fitur Legacy Contact yang disediakan pada menu pengaturan privasi. Dimana pengguna dapat menambahkan kontak warisan untuk menambahkan pengguna yang nantinya dapat mengakses kontennya setelah pengguna meninggal dunia. Facebook akan memberikan akses terbatas ke akun pengguna warisan berupa mengubah gambar profil, menerima permintaan pertemanan, maupun memasang pin pada profil penguna. Selain itu, pengguna akun warisan dapat meminta Facebook untuk menghapus akun. (Sumber: Slashdot dan Cnet)










