close
Hukum & Kriminal

Gelapkan sepeda ontel, warga Mulyoharjo divonis tiga bulan penjara

gelapkan sepeda onthel
WR divonis tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan oleh PN Pemalang lantaran terbukti mencuri sepeda ontel, Senin (14/05)

Pemalang, Wartadesa. – WR divonis tiga bulan penjara dan enam bulan percobahan lantaran terbukti melakukan tindak pidana ringan pencurian dan penggelapan sepeda ontel. Putusan tersebut dijatuhkan hakim tunggal PN Pemalang, Wiwin Sulistya, SH dan panitera Ruswadi, Senin (14/05).

Menurut Kapolsek Taman AKP Kabul Santoso melalui Kanit Reskrim Aiptu Santoso, bahwa Tersangka W R 39 th Pria asal Jl.Sindoro Kelurahan Mulyoharjo Pemalang kami ajukan kepersidangan.

“Dimana sebelumnya pada hari sabtu 12 Mei 2018 sekira jam 08.00 WIB telah melakukan pencurian atau penggelapan. “ tutur Santoso.

Kronologi kejadinya berawal saat Henri Setiawan bermain PS di Rumah Budi Setiawan ikut Desa Kedungbajar Taman, selanjutnya Tersangka meminjam sepeda milik Henri langsung dibawa pergi, kemudian pada hari minggu diketahui sepeda sudah dijual kepada orang lain tanpa sepengatuan pemilik , atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.1 juta.

Hakim tunggal Wiwin Sulistya. SH PN Pemalang menyatakan terdakwa WR terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Dan kami menjatuhkan hukuman pidana selama 3 bulan kurungan 6 bulan percobaan ” ujarnya saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, terdakwa WR terbukti bersalah melanggar pasal 373 KUHP tentang penggelapan.

“Hakim menilai semua unsur pidana penggelapan dalam pasal tersebut telah terpenuhi,” terangnya. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : sepeda ontel